Mudahnya mengurus IMB I Jasa gambar IMB Ekonomis


Pemerintah mengakui belum seluruh pemerintah daerah (pemda) siap menerapkan Sistem Perizinan Berusaha Terpadu Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Pasalnya, ketersediaan sarana dan infrastruktur sistem informasi dan teknologi (IT) belum merata di Indonesia.

Sekarang ini, yang masih belum bisa menggunakan OSS ada sekitar 60 kabupaten/kota, terutama di daerah timur dan Alhamdulillah Kabupaten Sidoarjo sudah bisa menggunakan OSS dengan jaringan internet berkecepatan tinggi.

Dengan diterapkannya OSS di Kabupaten Sidoarjo,semua pelayanan Perijinan semakin mudah,bagi anda yang belum mempunyai IMB  pada saat inilah waktu yang tepat untuk melaksanakan pengurusan IMB.
Untuk pengurusan tersebut anda cukup dirumah dengan mengunjungi website Dinas perijinan,dialamat
www.dpmptsp.sidoarjokab.go.id semua jenis pelayan tetera di website tersebut.Dan untuk persyaratan pengurusan IMB cukup anda siapkan kemudian anda upload data data yang anda miliki contoh seperti dan data yang anda harus siapkan meliputi :

  1. Surat Pernyataan
  2. NIB atau Nomor Induk Berusaha;
  3. tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah;
  4. Persetujuan pemenuhan komitmen Izin Lokasi/Izin Lokasi lama yang efektif;
  5. Izin Lokasi yang diterbitkan OSS;
  6. Izin Lingkungan khusus bagi kegiatan yang diwajibkan AMDAL;
  7. Scan Sertifikat Keterangan Ahli (SKA)
  8. rencana teknis bangunan gedung terdiri atas :
    • Rencana Arsitektur (Layout/ site plan, tampak depan, tampak samping, potongan memanjang dan potongan melintang)
    • Rencana Struktur (detail rangka atap, detail pondasi, detail pembesian kolom, balok dan plat)
    • Rencana Utilitas (sanitasi air bersih dan air kotor,instalasi listrik)
Jangka waktu penyelesaian 30 (tiga puluh) hari kerja.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi agan agan yang belum mempunyai IMB.

Komentar

Postingan Populer