IMB Sebagai Legalitas Bangunan dan Kewajiban Membayar SPPT PBB Tiap Tahun I Jasa Gambar IMB Ekonomis


IMB Sebagai Legalitas Bangunan dan Kewajiban Membayar SPPT PBB Tiap Tahun
Tanah dan rumah adalah aset berharga yang patut untuk dijaga dan dilindungi. Untuk itu, sebagai pemilik Anda perlu memastikan apakah dokumen-dokumen yang menyertai suatu tanah dan bangunan Anda telah ada dalam genggaman. Jika belum, segeralah mengurus dokumen-dokumen tersebut untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan seperti perebutan hak milik atau penipuan. Anda perlu mengetahui dan memahami dokumen-dokumen yang Anda miliki. Hal tersebut berkaitan dengan kepemilikan atau legalitasnya di mata hukum.
Anda Bingung Cari Produk KPR Terbaik? Cermati punya solusinya!
Selain sertifikat tanah, Anda perlu mengurus dokumen-dokumen pelengkapnya, yaitu Izin mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB). Dokumen-dokumen ini dikeluarkan oleh instansi yang berbeda, dan memiliki fungsi yang berbeda pula. Jika belum memilikinya, Anda perlu segera mengurusnya. Untuk itu, pahami prosesnya secara mendalam dengan mencari tahu tata cara pengajuan dan pembayarannya secara terperinci.

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 

IMB diatur dalam Undang-Undang nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. UU tersebut menyatakan bahwa untuk mendirikan bangunan gedung di Indonesia diwajibkan untuk memiliki Ijin Mendirikan Bangunan. IMB adalah landasan yang sah untuk Anda mendirikan bangunan. Dalam IMB, tercantum data bangunan secara detil, mulai dari peruntukan, jumlah lantai, dan lampiran detail teknis.
IMB terdiri dari IMB Rumah Tinggal, IMB Bangunan Umum Non-rumah Tinggal,sampai dengan Delapan lantai, dan IMB Bangunan Umum Non-rumah Tinggal Sembilan lantai atau lebih. Masing-masing tipe bangunan tersebut memiliki syarat yang berbeda. Semakin tinggi atau rumit bangunan, maka akan semakin banyak pula perhitungan dalam pemberian IMB.
Untuk mengurus IMB Rumah Tinggal, cukup melalui seksi Perijinan Bangunan di kantor kecamatan setempat. Sementara, untuk Bangunan Non-rumah Tinggal, permohonan IMB dilakukan di suku dinas perizinan bangunan kota administrasi setempat. Untuk bangunan dengan tipe dan luasan tertentu, perijinan dikeluarkan oleh pemda atau gubernur. Terakhir, untuk bangunan dengan fungsi khusus, perizinan langsung dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Pentingnya IMB
IMB menjadi kebutuhan yang wajib dipenuhi, terutama untuk mengajukan kredit bank. Hal tersebut karena bank akan menilai bangunan yang akan menjadi jaminan utang dibangun sesuai aturan. Beberapa contohnya, rumah tinggal dibangun di lokasi yang memang diizinkan sebagai tempat hunian; ruko di daerah komersial; dan area perkantoran dan hotel yang sesuai dengan area publik.
Adapun pula aturan yang mengatur perihal teknis, seperti garis sempadan, Koefesien Dasar Bangunan (KDB), dan Koefesien Luas Bangunan (KLB) yang taat aturan. Terakhir, penting pula untuk memastikan bahwa bentuk bangunan yang tergambar di IMB sesuai dengan bentuk bangunan fisiknya di dunia nyata.

Tata Cara Pengajuan Permohonan IMB Rumah Tinggal
Pengajuan Permohonan IMB (PIMB) Rumah Tinggal diajukan di loket PTSP kantor kecamatan setempat. Untuk itu, Anda harus memahami Peraturan Gubernur No.129 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pelayanan Bidang Perizinan Bangunan.
Siapkan berkas-berkasnya dengan lengkap dan kumpulkan. Nantinya, berkas akan diteliti secara administratif dan teknis. Setelah itu, akan dilakukan pemeriksaan lapangan. Petugas yang bertugas akan menilai dan menghitung besarnya retribusi IMB.
Petugas nantinya akan membuat Surat Ketetapan Retribusi (SKRD) IMB untuk Pemohon. Dengan mengetahui besarannya, Anda sebagai pemohon IMB akan diminta untuk membayar retribusi IMB ke kas daerah atau bank di kecamatan. Dengan demikian, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran berupa SKRD tertanda lunas.
Setelah bukti pembayaran SKRD diserahkan ke loket PTSP, berkas permohonan IMB akan diproses dan penerbitan oleh PTSP kecamatan. Nantinya, IMB Rumah Tinggal yang telah diterbitkan bisa diambil oleh pemohon atau yang menjadi kuasa di loket PTSP kecamatan.

Kelengkapan Persyaratan Permohonan IMB Rumah Tinggal
Anda perlu untuk memastikan kelengkapan berkas yang akan diajukan. Pastikan tidak ada yang tertinggal sebelum Anda serahkan. Untuk itu, pastikan sudah lengkap semuanya di rumah.

Adapun kelengkapannya, antara lain:
1.      Formulir PIMB beserta tanda tangan;
2.      Fotokopi akte perusahaan;
3.      Fotokopi KTP pemilik tanah atau pemohon;
4.      Fotokopi NPWP pemohon;
5.      Fotokopi surat kepemilikan tanah, berupa sertifikat tanah dari BPN yang dilegalisisasi notaris atau kartu kapling dari pemerintah daerah atau Pusat yang telah dilegalisisasi pemerintah kotamadya atau instansi pusat penerbit kartu kapling;
6.      Fotokopi surat tagihan dan bukti pembayaran PBB tahun berjalan;
7.      Ketetapan Rencana Kota (KRK) dari PTSP sebanyak 5 lembar;
8.      Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB), apabila pada lokasi dimaksud karena peruntukannya, disyaratkan RTLB dari PTSP sebanyak 5 lembar;
9.      Fotocopi SIPPT dari Gub. bila luas tanah 5.000 M2 atau lebih;
10.  Gambar rencana arsitektur (khusus pada zonasi R.5, rumah besar atau R.9, rumah KDB rendah atau di lokasi yang termasuk gol. pemugaran,  gambar harus ditandatangani perencana pemilik IPTB) sebanyak 5 set;
11.  Rekomendasi TPAK untuk perencanaan arsitektur bangunan (bila lokasi bangunan termasuk golongan pemugaran A, B, atau C);
12.  Perhitungan dan gambar rencana konstruksi yang ditandatangani perencana konstruksi pemilik IPTB (untuk bangunan bertingkat dengan bentang lebih dari 5 meter) sebanyak 4 set.
Biaya Retribusi IMB

Retribusi IMB rumah tinggal dihitung dengan rumus luas bangunan dikali indeks dikali harga satuan retribusi. Hal tersebut diatur dalam Perda No.3 Tahun 2012. Adapun pembayaran retribusi rumah tinggal dapat dilakukan setelah diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari seksi pelayanan IMB kecamatan dan pembayaran dilakukan di kas daerah. Setelah diperoleh Bukti Pembayaran Retribusi dari Kas Daerah, lembar untuk P2B diserahkan ke Loket PTSP.
Jangka Waktu Penyelesaian IMB Rumah Tinggal
IMB Rumah Tinggal diterbitkan oleh kepala seksi satlak PTSP kecamatan setempat. Untuk penyelesaian IMB Rumah Tinggal, ditetapkan sesuai ketentuan dalam Peraturan Gubernur No. 129 Tahun 2012 adalah kurang lebih selama 20 hari kerja.
IMB yang telah diterbitkan akan diberitahukan melalui pesan singkat atau telepon kepada pemohon atau kuasa, dapat diambil dengan membawa bukti pembayaran retribusi IMB dan dengan surat kuasa, apabila yang mengambil bukan pemohon ke loket PTSP kecamatan.
Pelaksanaan Bangunan
Pelaksanaan Bangunan dapat dimulai setelah IMB diterbitkan. Salinan atau fotokopi IMB atau papan kuning IMB harus dipasang di lokasi pembangunan atau di tempat yang mudah dilihat dari jalan. Selain itu, pelaksanaan bangunan harus sesuai dengan IMB yang telah diterbitkan.
Apabila terdapat rencana perubahan atau penambahan, perlu dikonfirmasi sebelum pelaksanaan. Untuk itu perlu diajukan IMB perubahan atau penambahan. Selama pelaksanaannya, salinan atau fotokopi IMB harus berada di lokasi bangunan. Untuk pedoman dalam pembangunan dan pemeriksaan, berasal dari petugas pengawasan seksi penataan kota kecamatan.
Apakah Bangunan Rumah Lama Anda Telah Memiliki IMB?
Meskipun telah berstatus rumah lama, namun setiap bangunan perlu memiliki IMB.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 8 (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi:
1.      Status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;
2.      Status kepemilikan bangunan gedung; dan
3.      Izin mendirikan bangunan gedung.

Dari ketentuan tersebut, IMB adalah surat bukti dari pemerintah daerah bahwa pemilik bangunan gedung dapat mendirikan bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan dan berdasarkan rencana teknis bangunan gedung yang telah disetujui oleh pemerintah daerah.
Untuk pengajuan Permohonan IMB (PIMB) Rumah Tinggal lama dapat diajukan ke tempat yang sama, yaitu loket pelayanan IMB di seksi perizinan bangunan kecamatan. Adapun, dokumen dan syarat yang dibutuhkan untuk mengurus IMB mungkin memiliki sedikit perbedaan untuk tiap daerahnya.
Selain itu, jika terdapat denda mungkin belum diatur secara jelas dalam peraturan atau undang-undang. Namun satu hal yang telah pasti bahwa yang perlu Anda bayar dalam pengurusan IMB adalah retribusi IMB Rumah Tinggal


Dapat disimpulkan bahwa IMB wajib dimiliki bagi setiap pemilik bangunan. Hal tersebut karena orang yang bertanggung jawab atas bangunan berkewajiban untuk meminta izin kepada pemerintah setempat. Dengan demikian, dasar hukum yang berlalu perlu untuk dipatuhi dan ditegakkan. Oleh karena itu, jika Anda sebagai pemilik bangunan yang telah berdiri lama, memiliki ukuran luas 160 m2, dan belum memiliki IMB, Anda tetap mempunyai kewajiban dalam kepemilikan IMB.

Komentar

Postingan Populer